FH UNRIKA DAN KPPU GELAR KULIAH UMUM HUKUM PERSAINGAN USAHA


RASIO.CO, Batam, Fakultas Hukum Universitas Riau Kepuluan(FH Unrika) menggelar Kuliah Umum dengan tema”Tying In dan Integritas Vertikal dalm Perspektif Hukum Persaingan Usaha”.Jumat(10/03/2107) di Aula Mini Batuaji yang dihadiri ratusan mahasiswa.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama FH Unrika dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum ini adalah Wakil ketua KPPU R.Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H., KPD Batam Lukman Sungkar, Dekan Fakultas Hukum Undrika Rustam Efendi , S.H.,M.H., Wadekan Rumbadi Dalle , S.H.,M.H., Kaprodi Syarifa Yana , S.H.,M.H. sekaligus sebagai pemandu acara.

Terlihat diaula mini ratusan mahasiswa fakultas hukum Unrika dari semester dua sampai enam antusiah mendengarkan paparan yang sampaikan pembicara R.Kurnia Sya’ranie mengenai peran KPPU maupun srategisnya dalam Bebas Kartel Indonesia Makmur.

Dekan Fakultas Hukum Undrika Rustam Efendi , S.H.,M.H., dalam sambutannya menyapaikan, bahwa agenda kegiatan kuliah umum bersama KPPU ini sudah dua kali diselenggarankan di Undrika, untuk itu mahasiswa diharapkan dapat belajar serta mengsingkronkan teori dengan praktek berdasarkan penegakan hukum larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang telah berhasil ditegakkan KPPU.

Selain itu, imbuhnya, mahasiswa fakultas hukum hendaknya dapat memanfaatkan momentum ini sebagai menimba ilmu lebih dalam agar nantinya menjadi sarjana hukum yang handal serta profesional.

“inilah saatnya mahasiswa belajar, contoh praktek langsung penegakan hukum yang dilakukan KPPU terhadap Kartel nakal melakukan monopoli usaha yang mematikan usaha UKM,” Kata Rustam di Aula mini Unrika Batuaji.

Sementara itu, Wakil ketua KPPU R.Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H., menjelaskan
KPPU adalah lembaga yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dimana amanat undang-undang No. 5 tahun 1999 bertujuan untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. KPPU pada dasarnya menjadi bentuk pengawasan internal dari pemerintah untuk agar penyelewangan dalam satu badan usaha tidak terjadi.

Mengenai tugas utama KKPU, imbuhnya, bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis, hingga memiliki kewenangan dalam pengawasan kemitraan dan pengendalian merger.

“Kuliah umum hari ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Namun kedepannya, kita akan berkolaborasi dengan fakultas lain,” ungkapnya.

Kata Dia, kami mencontohkan kasus adanya kesepakan atau konspirasi oleh kartel besar yang mematikan usaha lawannya serta juga merugikan konsumen dalam harga yang memaksa, padahal konsumen tersebut tidak membutuhkannya yang dinamakan”Tying In” atau pendomplengan produk diproduksi mereka sendiri sehingga mematikan usaha lain memproduksi produk yang sama.

Seperti beli produk sabun dipaketkan dengan paste dengan perjanjian dengan distributor harga tertentu secara tertulis padahal dengan harga dibawah atau harga tertentu tersebut sudah menguntungkan distributor.

Sesuai pasal 5 UU RI no 5 tahun 1999 dimana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesainggya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

“inilah yang perlu diketahui dan tampa kita sadari, kenapa?karena masyarakat kita hanya sebagai konsumen pembeli bukan sebagai usaha sehingga dapat diatur kartel nakal,” jelasnya.

Ia mengatakan, KPPU sudah memberikan saksi terhadap perusahaan melakukan praktek monopoli promosi tidak sehat. salah satunya PT FNP produksi minuman yang diolah model serbuk yaitu Pop Ice dalam program bantu tukar dan parahnya perusahaan tersebut membuat kontrak eklusif dengan kios minuman dan toko dipasar untuk melarang menjual produk.

Akhirnya strategi marketing dilaporkan masyarakat terhadap KPPU dan dari hasil investigasi dan fakta-fakta dalam persidangan, Pop Ice dikenakan pasal 19 huruf(a) dan (b) dan pasal 25 ayat 1 huruf(a) dan (c) UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Mahasiswa hukum harus tau itu dan untuk lebih jelasnya silahkan lihat web KPPU dimana sudah banyak kartel nakal yang sudah dihukum denda membayar dan uangnya masuk kas negara,” pungkasnya.

Apri @www.rasio.co |

Related Post