Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)
Definisi
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) adalah bagian khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Satgas ini memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi. Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Satgas PPKPT berfungsi untuk menerima laporan, melakukan edukasi, memberikan pendampingan, serta memantau pelaksanaan kebijakan anti kekerasan di kampus.
Fungsi dan Peran PPKPT
- Mencegah kekerasan: Melalui edukasi, kampanye anti-kekerasan, dan penciptaan lingkungan yang aman.
- Menangani kekerasan: Menerima laporan kasus kekerasan secara aman dan rahasia.
- Memberikan pendampingan: Menyediakan bantuan psikologis, hukum, dan akademis bagi korban.
- Mengawasi dan mengevaluasi: Memastikan kebijakan anti-kekerasan terlaksana dengan baik di perguruan tinggi dan melaporkan kegiatan secara berkala.
- Menciptakan lingkungan inklusif: Menjaga lingkungan kampus yang setara, menghargai martabat individu, dan bebas dari diskriminasi.
Dasar Hukum
- Kebijakan PPKPT diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga kampus, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
- Mitra perguruan tinggi juga dilarang melakukan kekerasan.
Tugas Satgas PPKPT
- Melaksanakan program pencegahan kekerasan dalam segala bentuk di lingkungan kampus
- Menyediakan layanan penanganan, pendampingan, dan perlindungan bagi korban kekerasan
- Menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus
- Melakukan koordinasi dengan Satgas PPKPT, unit layanan psikologi, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, serta LLDIKTI
- Menyusun laporan berkala kepada Rektor dan LLDIKTI terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi
Wewenang Satgas PPKPT
- Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli
- Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan
- Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban
- Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan
SK (Surat Keputusan)