RPL (Rekognisi pembelajaran lampau) merupakan proses pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal atau informal pada masa sebelumnya, dan atau dari pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran tersebut dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang KKNI, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang tersebut untuk keperluan tertentu seperti memperoleh ijazah atau menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi.
Universitas Riau Kepulauan melaksanakan RPL yang terdiri dari dua tipe,yaitu Tipe A dan Tipe B.
RPL memberikan kesempatan kepada setiap orang/calon mahasiswa yang akan mendaftar dengan persyaratan sebagai berikut :
Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, berupa ijazah dan/atau transkrip nilai dari mata kuliah yang pernah ditempuh pada program pendidikan tinggi sebelumnya.
Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja antara lain berupa: