
Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) terus berkomitmen menghadirkan kontribusi akademik dalam menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum: Strategi Integratif Menjaga Aset Publik”.
Pada kegiatan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., selaku Kaprodi S-2 Hukum Pascasarjana UNRIKA dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNRIKA, hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Implementasi Model Integratif Pencegahan Kejahatan melalui Systems Thinking untuk Mengatasi Fenomena Displacement di Ruang Publik Perkotaan.”
Melalui perspektif akademik dan kajian hukum pidana, kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membangun pendekatan pencegahan kejahatan yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan, khususnya dalam menjaga keamanan serta keberlanjutan fasilitas publik.
Keterlibatan dosen UNRIKA dalam forum bersama Polda Kepri ini menjadi bentuk nyata sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum dalam memberikan solusi berbasis ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
