Universitas Riau Kepulauan Pengumuman PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN SEMESTER PENDEK

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN SEMESTER PENDEK

 log

SURAT  KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN

Nomor: 06/KPTS/R/UNRIKA/III/2016

 

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN SEMESTER PENDEK

UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN- BATAM

TAHUN AKADEMIK 2016/2017

REKTOR UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN

 

Menimbang       :

  1. Bahwa untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meningkatkan indeks prestasi kumulatif dan memperpendek masa studi maka perlu dilaksanakan semester pendek.
  2. Bahwa untuk pelaksanaan semester pendek sebagaimana pada butir 1 maka perlu diterbitkan surat keputusan rektor.

 

Mengingat        :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Kepmendikbud RI No. 0222/U/1998 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Kepmendikbud RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  7. Statuta Universitas Riau kepulauan.

 

Memperhatikan   : Hasil rapat pimpinan Universitas Riau Kepulauan dengan pimpinan Fakultas tanggal 22 maret 2016

 

 MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

Pertama            :

  1. Pedoman penyelenggaraan program semester pendek di Universitas Riau Kepulauan
  2. Menetapkan Pedoman pelaksanaan program semester pendek di Universitas Riau Kepulauan yang naskah lengkapnya dalam lampiran keputusan ini
  3. Keputusan  ini  berlaku Semester ganjil tahun akademik 2016/2017 dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila ada terdapat kekeliruan dalam ketetapannya.

 

Ditetapkan di         : Batam

Pada Tanggal           : 30 Maret 2016

 

Tembusan Yth.:

  1. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Batam
  2. Para Wakil Rektor Universitas Riau Kepulauan
  3. Para Dekan di Lingkungan UNRIKA
  4. Seluruh Ka.Prodi & Sek. Prodi
  5. Arsip

**********************************************************************************************************************

 

Lampiran         : Surat Keputusan Rektor Tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Semester Pendek

Nomor             :  06 /KPTS/R/UNRIKA/III/2016

 

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

  1. Program semester pendek adalah program perkuliahan yang dilaksanakan diantara dua semester yang ekwivalen dengan program perkuliahan satu semester sesuai dengan pengertian satuan kredit semester (sks).
  2. Kartu Peserta Semester Pendek adalah kartu tanda mengikuti semester pendek yang memuat informasi tentang identitas mahasiswa yang bersangkutan, mata kuliah dan sks, dan jadwal kuliah semester pendek.

 

BAB II

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Tujuan Penyelenggaraan

Penyelenggaraan program semeter pendek bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meningkatkan indeks prestasi kumulatif dan/atau untuk memperpendek masa studi.

 

Pasal 3

Kurikulum dan Peraturan Akademik

Kurikulum dan peraturan akademik pada program semester pendek berpedoman pada kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku di Universitas Riau Kepulauan.

 

Pasal 4

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyelengaraan program semester pendek meliputi kegiatan :

  1. Tatap Muka
  2. Tugas Terstruktur
  3. Tugas Mandiri
  4. Ujian Tengah Semester
  5. Ujian Akhir Semester

 

BAB III

KETENTUAN PENYELENGGARAAN SEMESTER PENDEK

Pasal 5

Waktu dan Beban Studi

  1. Waktu perkuliahan semester pendek dilakukan pada ujian akhir semester genap
  2. Waktu studi yang ditempuh  mahasiswa selama mengikuti semester pendek tidak diperhitungkan dalam perhitungan lama studi mahasiswa
  3. Beban sks maksimum yang dapat diambil adalah 10 SKS
  4. Jumlah mata kuliah yang dapat diambil pada semester pendek  maksimum  3 mata kuliah yang pernah di ambil pada semester sebelumnya.

Pasal 6

Tatap Muka

1. Pelaksanaan kegiatan tatap muka perkuliahan pada semester pendek untuk mata kuliah teori dan praktikum adalah sebagai berikut :

  • a. Mata  kuliah  dengan  beban  2  sks  dan  3  sks  dilaksanakan  dalam  12  kali pertemuan termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  • b. Mata kuliah dengan beban 4 sks dilaksanakan dalam 30 kali pertemuan termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

2. Mahasiswa wajib memenuhi jumlah kehadiran tatap muka dengan dosen minimal 75 % dari seluruh pertemuan tatap muka terjadwal.

3. Mahasiswa yang tidak memenuhi jumlah kehadiran minimal sebagaimana ayat 2 pasal 6 ini dianggap tidak lulus dan kepadanya tidak diberikan hak untuk mengikuti Ujian akhir, dan apabila mahasiswa tetap mengikuti ujian akhir semester maka keikutsertaannya tidak diperhitungkan.

 

Pasal 7

Tugas Terstruktur

 

  1. Tugas terstruktur yang harus diberikan kepada peserta mata kuliah pada semester pendek diatur sebagai berikut :
  • a. Tugas terstruktur untuk mata kuliah dengan beban 2 sks dan 3 sks diberikan minimal sebanyak 4 (empat) kali.
  • b. Tugas terstruktur untuk mata kuliah dengan beban 4 sks diberikan minimal sebanyak 6 (enam) kali.
  1. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan tugas atau mengumpulkan tugas kurang dari yang sudah ditentukan, maka nilai tugas terstruktur diambil rata-rata sesuai ketentuan.

Pasal 8

Ujian Tengah Semester Pendek

  1. Pelaksanaan ujian tengah semester pendek dilaksanakan secara serentak dan terjadwal oleh Panitia Semester Pendek.
  1. Ujian Tengah Semester dilaksanakan paling cepat pada pertemuan tatap muka ke-7 untuk mata kuliah dengan beban 2 sks dan 3 sks, dan pada pertemuan tatap muka ke-14 untuk mata kuliah dengan beban 4 sks.

 

Pasal 9

Ujian Akhir Semester Pendek

  1. Pelaksanaan ujian akhir semester pendek dilaksanakan serentak dan terjadwal oleh Panitia Semester Pendek.
  2. Pelaksanaan dan pengawasan ujian diatur sesuai dengan peraturan ujian semester yang berlaku.

 

Pasal 10

Sistem Penilaian

  1. Sistem penilaian akhir mata kuliah pada semester pendek dilakukan sesuai dengan peraturan penilaian ujian yang berlaku.
  1. IP Semester Pendek tidak dapat digunakan untuk menentukan beban studi pada semester berikutnya.

 

BAB IV

ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN

SEMESTER PENDEK

Pasal 11

Kepanitiaan Kegiatan

  1. Semester pendek diselenggarakan dan dikelola oleh Fakultas, dengan Dekan sebagai penanggungjawab kegiatan.
  1. Dalam melaksanakan kegiatan semester pendek, Dekan dapat membentuk Panitia Semester Pendek.
  1. Kepanitiaan disusun sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

 

Pasal 12

Pembiayaan Kegiatan

  1. Seluruh kegiatan pelaksanaan semester pendek dibebankan dari hasil pembayaran biaya semester pendek mahasiswa.

 

Pasal 13

Jumlah Peserta Minimal

  1. Kelas perkuliahan semester pendek per mata kuliah dapat diselenggarakan apabila sekurang-kurangnya diikuti oleh 15 mahasiswa.
  1. Panitia Semester Pendek berhak menutup kelas yang ditawarkan apabila sudah terpenuhi.
  1. Panitia Semester Pendek berhak membatalkan atau menyelenggarakan kelas yang ditawarkan.

 

Pasal 14

Prosedur Kegiatan

  1. Fakultas melalui Panitia Semester Pendek menyampaikan informasi penawaran mata kuliah, persyaratan, ketentuan, dan tatacara mengikuti semester pendek.
  2. Mahasiswa mendaftarkan diri sebagai peserta mata kuliah pada Panitia Semester Pendek.
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan semester pendek sesuai ketentuan.
  4. Mahasiswa menyerahkan tanda bukti pembayaran biaya pendidikan semester pendek kepada Panitia Semester Pendek.
  5. Panitia Semester Pendek mencetak Kartu Rencana Studi Semester Pendek.
  6. Mahasiswa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan semester pendek sesuai jadwal.

 

BAB V

PENUTUP

Pasal 15

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
  2. Segala ketentuan tentang pelaksanaan semester pendek yang berlaku sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Keputusan ini diberlakukan mulai semester ganjil tahun akademik 2016/2017, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  : Batam

Pada Tanggal  : 30 Maret 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Post