Universitas Riau Kepulauan Berita SEMINAR NASIONAL ANTI KORUPSI UNRIKA BATAM DENGAN KPK RI DAN DPR RI

SEMINAR NASIONAL ANTI KORUPSI UNRIKA BATAM DENGAN KPK RI DAN DPR RI


UNRIKA-Batam: Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, perguruan tinggi mempunyai peran yang sangat strategis. Sebagai sebuah institusi yang menghasilkan generasi masa depan bangsa, maka sudah selayaknya perguruan tinggi mengambil peran di depan. Untuk itu PASAK Unrika (Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Riau Kepulauan) menyelenggarakan seminar bertajuk “Sinergitas KPK dan Perguruan Tinggi Dalam Membangun Negeri Bebas Korupsi”. Dalam seminar tersebut, PASAK Unrika mendatangkan narasumber Wakil KPK RI, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan dan anggota DPR RI, Dr. Aziz Syamsudin.

Dalam sambutannyaa ketua Pasak Unrika, Emy Hajar Abra menyatakan, acara ini merupakan tindak lanjut dari seminar konsolidasi perguruan tinggi seluruh Indonesia di Jogjakarta, pada bulan Oktober 2016. Ia juga menambahkan PASAK Unrika merupakan satu-satunya pusat studi anti korupsi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan demikian sudah sepantasnya harus dibangun secara profesional agar berguna bagi kemajuan bangsa dan negara.

Basaria Panjaitan dalam pemaparannya mengatakan bahwa Indonesia merupakan negeri yang kaya raya, sumber daya alam melimpah, mengapa harus selalu tertinggal, jawabannya adalah karena perilaku korupsi masih mendera bangsa Indonesia, maka dari itu dibutuhkan rasa integritas tinggi dan katakan tidak pada korupsi, laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara, Aziz Syamsudin, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, mengatakan, DPR merupakan lembaga legislatif yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dengan kata lain bahwa lembaga ini merupakan aplikasi check and balance apapun yang dilakukan oleh pemerintah.

Rektor Universitas Riau Kepulauan, Prof. Nasrudddin H. yang juga pemateri dalam seminar tersebut memaparkan sisi peran perguruan tinggi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Bahwa perguruan tinggi mempunya beberapa langkah yang dapat diklasifikasikan sebagai strategi dan upaya membangun negeri bebas korupsi. Startegi dimaksud antara lain, pendekatan pendidikan, riset, masyarakat, dan pendekatan institusi. Apabila itu dilakukan dengan sungguh-sungguh bukan mustahi akan tercipta negara Indonseia sebvagai negeri yang bebas korupsi.

Related Post