Universitas Riau Kepulauan Berita YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN BATAM BERI PEMAHAMAN HAK KONSUMEN KEPADA MAHASISWA UNRIKA BATAM

YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN BATAM BERI PEMAHAMAN HAK KONSUMEN KEPADA MAHASISWA UNRIKA BATAM

THINK - Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) mengajak mahasiswa dilingkungan kampus Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam untuk lebih paham mengenai hak-hak konsumen dan kewajibannya. Menggandeng organisasi intra kampus, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), YLKB juga turut mengajak Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, H. Yusron Roni memberikan materi mengenai prosedur pengaduan sengketa konsumen dan penyelesaiannya.

Ir. Fachri Agusta, Ketua Umum YLKB dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa saatnya masyarakat harus cerdas sebagai konsumen, sebab manfaat pemahaman akan hak-hak konsumen yang diatur dalam UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipastikan akan membuat konsumsi terhadap produk lokal semakin meningkat diiringi dengan kualitas produk yang terjaga.

"Secara psikologisnya memang begitu, sebab jika konsumen secara mayoritas telah cerdas, mereka tidak akan sembarangan untuk mengkonsumsi barang. Ketika itu terjadi tentu produsen akan berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas harga dan tetap menjaga harga pasaran di Indonesia," kata Fachri.

Sekedar mengingatkan masyarakat bahwa ada tanggung jawab sosial yang yang harus diperhatikan sebagai konsumen cerdas, lanjut Fachri, di antaranya adalah dengan membeli produk Indonesia, bijaksana menjaga bumi dan mengatur pola konsumsi yang sehat.

Disebutkannya delapan poin hak konsumen yang harus diketahui masyarakat yakni hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi, Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi, Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa, Hak didengar pendapat dan keluhannya, Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi, Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi dan Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan.

Tak jauh berbeda, Yusron Roni dalam penjelasannya juga mengatakan bahwa masyarakat harus berani kritis terhadap produk yang akan dikonsumsi. Menurutnya persepsi kebutuhan harus diperhatikan, agar tidak terjadi penerapan pola pikir konsumtif yang tidak berguna bagi masyarakat itu sendiri. Terkait prosedur penyelesaian sengketa, kata Yusron sudah patut jika untuk mensosialisasikan hak-hak konsumen ini harus dimulai dari kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan. Baginya jika mahasiswa secara kolektif telah paham dengan ketentuan mengenai perlindungan konsumen, maka masyarakat akan merasa bahwa peran mahasiswa dalam kehidupan bermasyarakat begitu efektif.

"Mahasiswa itu harus kreatif dan tidak membeo seperti kerbau ditusuk hidungnya," Pesan Yusron.

Luci Anastasia Pakpahan, Koordinator kegiatan Workshop Perlindungan Konsumen kepada THINK mengatakan program yang digelar YLKB dan Ombudsman RI ini akan berkelanjutan. Tim Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia UKPM lanjut Luci kini tengah merancang persiapan untuk mengembangkan program Training for Trainer bagi mahasiswa khusus di bidang perlindungan konsumen. Sesuai jadwal yang kini tengah dimatangkan pihaknya, kata Luci, UNRIKA akan mentransfer pemahaman mengenai perlindungan konsumen ini hingga pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Batam. 

"Selanjutnya kita akan coba fokus untuk mendirikan posko pengaduan konsumen di setiap kampus di Batam bahkan Kepri. Do'akan saja ya," kata Luci.***

Related Post

KP2K KOTA BATAM GANDENG PRODI BIOLOGI UNRIKA ADAKAN SEMINAR PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DAN GELAR PELANTIKAN FORUM KUBKP2K KOTA BATAM GANDENG PRODI BIOLOGI UNRIKA ADAKAN SEMINAR PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DAN GELAR PELANTIKAN FORUM KUB

Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, bekerjasama dengan mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi UNRIKA menggelar seminar Pelestarian Lingkungan Laut di Auditorium Universitas Riau Kepulauan Batam, Kamis (30/4/2015).